Yth. Para Pelaku Usaha Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Appendiks CITES.
Sehubungan dengan penanggalan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445H, dengan ini kami informasikan jadwal pelayanan pra cuti bersama sebagai berikut:
Permohonan SAJI LN yang masuk setelah jadwal diatas ini akan dilayani setelah berakhirnya masa cuti bersama pada tanggal 16 April 2024. Demikian kami informasikan agar dapat menjadi perhatian bersama. Terima kasih.
Mengenal lebih dekat
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tertuang pada PP No.85 Tahun 2021. Klik pada tombol dibawah ini untuk mengunduh.
Download salinan lampiran pada tombol diatas ini untuk mengetahui secara lengkap mengenai Jenis & Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Kepmen-KP 84/2021 Tentang Harga Patokan Nilai Konservasi Pemanfaatan/Peminjaman Jenis Ikan Dilindungi Dari Habitat Alam Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kepmen-KP 13/2022 Perubahan atas Kepmen-KP 85 tahun 2021 Tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi Dan/Atau Dibatasi Pemanfaatannya Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
PP 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku di KKP
PERMEN KP-61-2018 Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan Appendiks CITES
PERMEN KP 10 Tahun 2021 - Pemanfaatan Jenis Ikan
PERMENDAG 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
KEPMEN KP 31 Tahun 2021 - Pengenaan Sangksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
KEPDIRJEN 25 Tahun 2022 - Juknis Kuota Pengambilan
KEPDIRJEN 26 Tahun 2022 - Juknis Kuota Ekspor
KEPDIRJEN 51 Tahun 2023 - Penetapan Kuota Ekspor
KEPDIRJEN 27 Tahun 2022 - Juknis Pengembangbiakan Jenis Ikan
KEPDIRJEN Juknis Pemeriksaan Stok
KEPDIRJEN PRL 28 Tahun 2021 - Juknis Penerbitan SAJI-DN