Pengumuman Jadwal Pelayanan

Dalam rangka optimalisasi waktu pelayanan terkait pada periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelayanan Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) akan ditiadakan terhitung mulai hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan hari Selasa tanggal 24 Maret 2026.
  2. Pelayanan penerbitan SAJI-LN akan dilakukan kembali pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026.
  3. Permohonan penerbitan SAJI-LN sebelum masa hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri paling lambat dapat diterima pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 Pukul 15.00 WIB.
  4. Pengajuan permohonan setelah hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 akan diproses pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

User Avatar

Pemberlakuan Zero-Quota Ekspor
Jenis Pari Appendiks II CITES yang Diputuskan Zero-Quota Pasca COP20 CITES

Yth. Para Pelaku Usaha Pemilik SIPJI Perdagangan Luar Negeri Jenis Pari Appendiks II CITES.

Sehubungan dengan hasil sidang COP20 CITES 2025 terkait jenis pari Glaucostegus spp. dan Rhinidae sp. yang diputuskan zero-quota ekspor untuk hasil pengambilan dari alam (W) dan mulai diberlakukan 90 hari pasca COP20 yaitu pada tanggal 5 Maret 2026, maka disampaikan beberapa hal sbb:

  1. SAJI-LN (CITES Export Permit) untuk spesies dimaksud tidak dapat diterbitkan per 5 Maret 2026
  2. SAJI-LN dapat diterbitkan setelah 5 Maret 2026, hanya untuk tujuan pengiriman ke negara bukan anggota CITES atau negara yang mengajukan reservasi atas putusan COP20 dimaksud
  3. Atas SAJI-LN yg telah terbit sebelum 5 Maret 2026 dapat direalisasikan pengirimannnya sampai habis masa berlaku, dengan catatan pelaku usaha telah berkomunikasi dengan importir (buyer) dan memastikan produk dapat masuk ke negara tujuan
  4. Konfirmasi importir sangat penting mengingat setiap negara dimungkinkan memiliki ketentuan/kebijakan impor yang berbeda-beda, dihimbau agar pelaku usaha mendorong importir (buyer) untuk berkomunikasi dengan MA CITES dinegaranya sebelum transaksi dilakukan

Demikian disampaikan, terima kasih.

e-SAJI

Mengenal lebih dekat

SURAT ANGKUT JENIS IKAN

VIDEO

Jenis dan Tarif PNBP

  Salinan PP Nomor 85 Tahun 2021

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tertuang pada PP No.85 Tahun 2021. Klik pada tombol dibawah ini untuk mengunduh.

  Lampiran PP 85 Tahun 2021

Download salinan lampiran pada tombol diatas ini untuk mengetahui secara lengkap mengenai Jenis & Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

  KEPMEN-KP 84 Tahun 2021

Kepmen-KP 84/2021 Tentang Harga Patokan Nilai Konservasi Pemanfaatan/Peminjaman Jenis Ikan Dilindungi Dari Habitat Alam Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

  KEPMEN-KP 13 Tahun 2022

Kepmen-KP 13/2022 Perubahan atas Kepmen-KP 85 tahun 2021 Tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi Dan/Atau Dibatasi Pemanfaatannya Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Daftar Akun SAJI

Validasi NIB
Validasi SIPJI

NSPK

Norma Standar Prosedur dan Kriteria

FAQ

Frequently Asked Question

Apa yang dimaksud dengan SAJI-LN?

Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri merupakan dokumen yang digunakan untuk ekspor, impor dan re-ekspor produk jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES. Dalam hal SAJI-LN menyertai produk jenis ikan Appendiks CITES maka juga berlaku sebagai CITES Permit.

Apa saja jenis SAJI-LN?

  • a. SAJI-LN Ekspor
  • b. SAJI-LN Impor
  • c. SAJI-LN Re-ekspor

Siapa (Lembaga) yang dapat menerbitkan SAJI-LN?

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Management Authority CITES

Siapa saja yang dapat mengakses e-SAJI?

Pelaku usaha pemilik SIPJI yang telah memiliki akun di e-SAJI, atau intansi pemerintah/pendidikan yang berkepentingan melakukan pengangkutan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES.

Berapa hari SLA pengurusan SAJI-LN di pusat?

5 hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap disampaikan melalui e-SAJI hingga terbit, di luar masa pembayaran SPP PNBP SAJI-LN

Bagaimana proses perubahan SAJI-LN?

Pelaku usaha (pemohon) melaporkan SAJI-LN ke Balai atau Loka PSPL yang membawahi wilayah kerja domisili pemohon untuk pembatalan SAJI-LN dan dicap “VOID”, kemudian mengajukan permohonan SAJI-LN Perubahan melalui e-SAJI dengan melampirkan SAJI-LN awal yang telah “VOID”.

Apakah pengurusan dokumen SAJI-LN dikenakan PNBP?

Iya, dikenakan tarif PNBP penerbitan SAJI-LN dan pungutan perdagangan sesuai jenis dan jumlah produk

Bagaimana mekanisme pemberitahuan ke pelaku usaha bahwa SAJI-LN telah terbit?

Pelaku usaha pemohon dapat memantau proses permohonan pada e-SAJI, dokumen yang telah terbit dapat diunduh melalui e-SAJI.

Berapa lama masa berlaku dokumen SAJI LN yang telah terbit?

6 (enam) bulan sejak diterbitkan, untuk satu kali pengiriman.

Setelah dokumen SAJI-LN terbit perlu dimintakan stamp CITES, dimana bisa diperoleh stamp CITES tersebut?

Di Balai atau Loka PSPL yang membawahi wilayah kerja domisili pemohon.

Berapa lama sejak billing PNBP diterbitkan pelaku usaha diwajibkan melakukan pembayaran?

7 (tujuh) hari kalender

Apakah SAJI-LN dapat diperpanjang?

Tidak dapat, namun SAJI-LN yang telah habis masa berlaku dapat diajukan penerbitan kembali dan hanya dikenakan tarif penerbitan dokumen selama jenis dan jumlah produk tidak berubah.

Apa saja persyaratan pengurusan SAJI-LN untuk kepentingan perdagangan?

  • Memiliki SIPJI Perdagangan Luar Negeri
  • Memiliki kuota ekspor jenis ikan
  • Memiliki akun pada e-SAJI
  • Memiliki stok produk yang legal
  • Menginput jumlah stok pada Kartu Stok e-SAJI