User Avatar

Imbauan Pembentukan Asosiasi Eksportir Hiu dan Pari, dan Asosiasi Eksportir Teripang

Yth. Bapak/Ibu

1. Para Eksportir Hiu dan Pari

2. Para Eksportir Teripang

Sehubungan dengan upaya peningkatan tata kelola pemanfaatan dan perdagangan komoditas hiu, pari dan teripang yang legal, tertelusuri dan berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang bertujuan melindungi biota perairan dari ancaman kepunahan akibat perdagangan internasional, Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memandang perlunya wadah koordinasi yang solid di tingkat pelaku usaha

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha/eksportir komoditas hiu, pari dan teripang untuk dapat segera membentuk asosiasi eksportir hiu dan pari serta asosiasi eksportir teripang. Keberadaan asosiasi resmi ini memiliki berbagai manfaat strategis bagi para pelaku usaha, antara lain:

  1. Wadah Aspirasi dan Komunikasi Efektif
  2. Kemudahan Koordinasi Regulasi & Perizinan
  3. Penguatan Posisi Tawar dan Pasar
  4. Kepastian dan Keberlanjutan Usaha
  5. Mitra Strategis Pemerintah

Kami berharap proses pembentukan asosiasi khusus eksportir ini dapat segera direalisasikan paling lambat tanggal 11 Desember 2026 demi terciptanya iklim usaha yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan.

Demikian surat imbauan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Baca Selengkapnya

Pengajuan Kuota Ekspor Tambahan Periode Bulan September Tahun 2026

Yth. Bapak/Ibu

Para Pelaku Usaha Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Appendiks CITES.

Pengajuan Kuota Ekspor Tambahan untuk Periode Bulan September Tahun 2026
dibuka pada tanggal 01 September 2026 s.d 07 September 2026 melalui aplikasi e-SAJI.

Anda dapat mengakses formulir pengajuan pada halaman Dashboard dengan cara login ke aplikasi e-SAJI.


Klik tombol dibawah ini untuk informasi selengkapnya, jangan sampai ketinggalan ya!

S&K Pengajuan Kuota Ekspor Tambahan

e-SAJI

Mengenal lebih dekat

SURAT ANGKUT JENIS IKAN

VIDEO

Jenis dan Tarif PNBP

  Salinan PP Nomor 85 Tahun 2021

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tertuang pada PP No.85 Tahun 2021. Klik pada tombol dibawah ini untuk mengunduh.

  Lampiran PP 85 Tahun 2021

Download salinan lampiran pada tombol diatas ini untuk mengetahui secara lengkap mengenai Jenis & Besaran Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

  KEPMEN-KP 84 Tahun 2021

Kepmen-KP 84/2021 Tentang Harga Patokan Nilai Konservasi Pemanfaatan/Peminjaman Jenis Ikan Dilindungi Dari Habitat Alam Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

  KEPMEN-KP 13 Tahun 2022

Kepmen-KP 13/2022 Perubahan atas Kepmen-KP 85 tahun 2021 Tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi Dan/Atau Dibatasi Pemanfaatannya Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Daftar Akun SAJI

Validasi NIB
Validasi SIPJI

NSPK

Norma Standar Prosedur dan Kriteria

FAQ

Frequently Asked Question

Apa yang dimaksud dengan SAJI-LN?

Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri merupakan dokumen yang digunakan untuk ekspor, impor dan re-ekspor produk jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES. Dalam hal SAJI-LN menyertai produk jenis ikan Appendiks CITES maka juga berlaku sebagai CITES Permit.

Apa saja jenis SAJI-LN?

  • a. SAJI-LN Ekspor
  • b. SAJI-LN Impor
  • c. SAJI-LN Re-ekspor

Siapa (Lembaga) yang dapat menerbitkan SAJI-LN?

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Management Authority CITES

Siapa saja yang dapat mengakses e-SAJI?

Pelaku usaha pemilik SIPJI yang telah memiliki akun di e-SAJI, atau intansi pemerintah/pendidikan yang berkepentingan melakukan pengangkutan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES.

Berapa hari SLA pengurusan SAJI-LN di pusat?

5 hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap disampaikan melalui e-SAJI hingga terbit, di luar masa pembayaran SPP PNBP SAJI-LN

Bagaimana proses perubahan SAJI-LN?

Pelaku usaha (pemohon) melaporkan SAJI-LN ke Balai atau Loka PSPL yang membawahi wilayah kerja domisili pemohon untuk pembatalan SAJI-LN dan dicap “VOID”, kemudian mengajukan permohonan SAJI-LN Perubahan melalui e-SAJI dengan melampirkan SAJI-LN awal yang telah “VOID”.

Apakah pengurusan dokumen SAJI-LN dikenakan PNBP?

Iya, dikenakan tarif PNBP penerbitan SAJI-LN dan pungutan perdagangan sesuai jenis dan jumlah produk

Bagaimana mekanisme pemberitahuan ke pelaku usaha bahwa SAJI-LN telah terbit?

Pelaku usaha pemohon dapat memantau proses permohonan pada e-SAJI, dokumen yang telah terbit dapat diunduh melalui e-SAJI.

Berapa lama masa berlaku dokumen SAJI LN yang telah terbit?

6 (enam) bulan sejak diterbitkan, untuk satu kali pengiriman.

Setelah dokumen SAJI-LN terbit perlu dimintakan stamp CITES, dimana bisa diperoleh stamp CITES tersebut?

Di Balai atau Loka PSPL yang membawahi wilayah kerja domisili pemohon.

Berapa lama sejak billing PNBP diterbitkan pelaku usaha diwajibkan melakukan pembayaran?

7 (tujuh) hari kalender

Apakah SAJI-LN dapat diperpanjang?

Tidak dapat, namun SAJI-LN yang telah habis masa berlaku dapat diajukan penerbitan kembali dan hanya dikenakan tarif penerbitan dokumen selama jenis dan jumlah produk tidak berubah.

Apa saja persyaratan pengurusan SAJI-LN untuk kepentingan perdagangan?

  • Memiliki SIPJI Perdagangan Luar Negeri
  • Memiliki kuota ekspor jenis ikan
  • Memiliki akun pada e-SAJI
  • Memiliki stok produk yang legal
  • Menginput jumlah stok pada Kartu Stok e-SAJI